Sumber Hukum Islam Sebenarnya



Pengertian sumber hukum Islam

Sumber hukum islam adalah segala bentuk aturan atau pedoman dan petunjuk bagaimana menjalani kehidupan ini yang sipatnya mengikat untuk pemeluk agama Islam dan yang melanggal akan diberikan sansi berdasarkan hukum Islam yang sudah ditetapkan.

Sumber hukum Islam menurut ulama fiqih pada umumnya yaitu Al-Qur’an dan Hadits, tapi para ualama juga memasukkan Ijtihat juga sebagai sumber hukum setelah Al-Qur’an dan Hadis.


Sumber-Sumber Hukum Islam Pada Umumnya :

Al-Qur’an
·         Al-Qur’an secara istilah adalah kumpulan firman (wahyu) yang diturunkan kepada Rasulullah SAW. Melalui malaikat Jibril secara berangsur- angsur untuk disampaikan kepada manusia agar menjadi petunjuk dan pedoman hidup bagi manusia

Hadits

Hadits disebut juga dengan sunah yang artinya segala tingkah laku Nabi Muhammad baik berupa perkataan, perbuatan maupun ketetapannya.
Menurut para ulama, hadits terbagi menjadi 6 macam, yaitu:
1) Hadits Qauli (ucapan, perkataan, atau pernyataan nabi)
2) Hadits Fi’li (perbuatan, perilaku, atau yang dikerjakan nabi)
3) Hadits Taqriri (persetujuan atau ketetapan dalam hati nabi)
4) Hadits Qudsi (pesannya dari Allah redaksinya dari Nabi Muhammad SAW)
5) Hadits Hammi (keinginan ataurencana nabi)
6) Hadits Ahwali (keadaan sifat-sifat nabi)
Ijtihad
Ijtihat menurut bahasa adalah mengerjakan sesuat dengan sungguh-sungguh Sedangkan menurut istilah adalah menggunakan seluruh kesanggupan untuk menetapkan hukum syara’ dengan jalan memetik atau mengeluarkan dari al qur’an dan assunah. Yang menjadi objek ijtihadadalah setiap peristiwa hukum baik yang sudah ada nashnya maupun yang tidak ada sama sekali.
Para ulama sepakat bahwa orang yang sudah memenuhi syara’ untuk berjtihad, baginya wajib melakuka jtihad karena umat membutuhkannya, terutama bila dalam al qur’an maupun hadits tidak didapati mengenai sumber hukum. Allah membekali manusia dengan akal budi dengan tujuan agar mereka berfikir dan mampu.


Sumber Hukum Islam Sebenarnya